Dilansirdari Encyclopedia Britannica, represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesPengadilan Ham Ad Hoc Kasus Tanjung PriokJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kasuspelanggaran HAM tersebut berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena peristiwa tersebut melanggar tentang Hak Asasi Manusia disebabkan massa itu membunuh orang yang tidak berdosa di Tanjung Priok, Jakarta dan harus dilaporkan ke pengadilan HAM agar hukumannya setimpal dengan pembunuhan tersebut Semoga Membantu
Meskidemikian, Munafrizal mengingatkan terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat yang bisa dijadikan patokan alternatif penyelesaian, di antaranya kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Kesemua kasus diselesaikan melalui proses pengadilan HAM yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Upayapenyelesaiannya tidaklah mudah. Sejak 1998, hanya perkara Timor Timur pasca-Referendum 1999 dan kasus Tanjung Priok 1984 yang berhasil disidangkan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Selain kasus masa lalu, ada kasus Abepura yang pernah dibawa ke Pengadilan HAM (permanen). Hasil persidangan terakhir ini masih menyisakan masalah dalam konteks
Aktivisdan pemantau HAM beberapa kali mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung dalam kasus Abepura. Elsam, misalnya, pernah meminta agar kasus bentrokan 7 Desember 2000 itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Maklum, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi waktu penyampaian perkara ke pengadilan.

KasusTanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena. a. termasuk kejahatan konektivitas b. termasuk dalam tindak pidana militer c. termasuk dalam pelanggaran HAM berat d. belum diatur dalam undang-undang saat itu e. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Jawaban: e Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan

Namun keberadaan hakim-hakim ad hoc yang ada saat ini, telah menimbulkan masalah sebagai contoh adalah pembentukan pengadilan perikanan yang tidak menangani perkara selama 2 (dua) tahun karena tidak ada perkara yang masuk, tetapi hakim ad hoc di pengadilan perikanan tetap menerima gaji dari negara. 59 Dengan demikian, pembaharuan kelembagaan ylMT.
  • q7cjqozy4h.pages.dev/122
  • q7cjqozy4h.pages.dev/94
  • q7cjqozy4h.pages.dev/292
  • q7cjqozy4h.pages.dev/51
  • q7cjqozy4h.pages.dev/68
  • q7cjqozy4h.pages.dev/14
  • q7cjqozy4h.pages.dev/123
  • q7cjqozy4h.pages.dev/129
  • q7cjqozy4h.pages.dev/250
  • kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena